Terakhir, bunga kredit berarti biaya tambahan di luar harga asli motor.
Untuk motor, bunga kredit ada pada kisaran 1,5-4%.
Baca Juga: Skema Kredit Motor Listrik U-Winfly N9 New, DP Bisa 0 Rupiah
2. Perhatikan Biaya Asuransi
Selain DP dan bunga, biasanya dealer juga menerapkan biaya asuransi. Fungsinya tentu saja untuk melindungi motor dari potensi kerugian di masa mendatang.
Ada dua jenis asuransi yang sering diterapkan pada motor, yaitu all risk dan total loss only (TLO).
Asuransi all risk akan memberikan ganti rugi untuk seluruh kerusakan yang terjadi pada motor.
Sedangkan, total loss only hanya akan memberi manfaat jika motor mengalami kerusakan hingga 70% atau saat terjadi pencurian.
3. Cara Hitung Kredit Motor
Pihak dealer umumnya akan memberikan gambaran pembayaran cicilan dan besaran biaya yang harus dibayarkan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR