MOTOR Plus-Online.com - Pembelian secara kredit saat ini banyak dipilih oleh masyarakat. Terlebih terdapat anyak sekali perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor roda dua.
Selain itu persyaratan kredit yang cukup mudah membuat masyarakat makin tertarik.
Namun harus tau ada beberapa hal yang harus diingat saat mengajukan pengajuan kredit motor baru.
1. Pahami DP, Tenor dan Bunga
Terdapat beberapa istilah yang muncul terkait dengan kredit motor adalah DP, tenor, dan juga bunga kredit.
DP sendiri merupakan singkatan dari down payment atau uang muka.
Ini merupakan biaya yang dibayarkan pertama kali sebagai tanda jadi bahwa kamu berniat membeli motor.
Untuk besaran DP sendiri berbeda-beda tiap dealer.
Hanya saja, biasanya tidak lebih dari 30% dari total harga motor. Jadi, katakanlah motor A dihargai Rp30 juta, maka DP yang perlu dibayarkan adalah Rp9 juta.
Kemudian, ada tenor yang berarti periode pembayaran cicilan. Kalau kamu memilih tenor 12 bulan, maka cicilan akan berjalan selama 12 bulan.
Terakhir, bunga kredit berarti biaya tambahan di luar harga asli motor.
Untuk motor, bunga kredit ada pada kisaran 1,5-4%.
Baca Juga: Skema Kredit Motor Listrik U-Winfly N9 New, DP Bisa 0 Rupiah
2. Perhatikan Biaya Asuransi
Selain DP dan bunga, biasanya dealer juga menerapkan biaya asuransi. Fungsinya tentu saja untuk melindungi motor dari potensi kerugian di masa mendatang.
Ada dua jenis asuransi yang sering diterapkan pada motor, yaitu all risk dan total loss only (TLO).
Asuransi all risk akan memberikan ganti rugi untuk seluruh kerusakan yang terjadi pada motor.
Sedangkan, total loss only hanya akan memberi manfaat jika motor mengalami kerusakan hingga 70% atau saat terjadi pencurian.
3. Cara Hitung Kredit Motor
Pihak dealer umumnya akan memberikan gambaran pembayaran cicilan dan besaran biaya yang harus dibayarkan.
Namun brother juga perlu perlu mengetahui cara menghitung kredit motor agar paham dari mana angka-angka tersebut muncul.
Sebagai contoh, saat ingin membeli ebuah motor matic dengan harga Rp25.000.000.
Pihak dealer menetapkan bunga sebesar 2,5% dan kamu memilih tenor pinjaman 1 tahun (12 bulan).
Selain itu, kamu juga perlu membayar DP motor sebesar 30%. Lalu berapa cicilan yang harus kamu bayar?
- Harga motor: Rp25.000.000
- DP: Rp7.500.000
Artinya sisa yang harus dibayarkan: Rp17.500.000
Cicilan per bulan: Rp17.500.000/12 = Rp1.458.333,33
Baca Juga: Kredit Motor FIFGroup Meningkat, Efek Krisis Chip Semikonduktor Teratasi
Namun, ingat, brother juga harus membayar bunga kredit.
Berikut adalah cara menghitung bunga kredit motor:
Bunga kredit motor per bulan: (Rp17.500.000 x 2,5%)/12 = Rp36.458,33
Total cicilan yang harus dibayar per bulan: Rp1.458.333,33 + Rp36.458,33 = Rp1.494.791,66
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR