Motor Kena Tilang Elektronik Tapi Sudah Dijual, Siapkan KTP Untuk Mengurusnya

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 Januari 2023 | 17:00 WIB
Tribun Solo
Motor kena tilang elektronik tapi sudah dijual ke orang lain, siapkan KTP untuk mengurusnya. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Kena tilang elektronik tapi motor sudah dijual, cara mengurusnya siapkan KTP.

Mulai tahun 2023 ini, polisi gencar melakukan penilangan motor yang melanggar lalu lintas melalui kamera HP dan kamera ETLE.

Kamera ETLE banyak disebar di beberapa titik jalan, sementara kamera HP dipegang polisi dan berkeliling jalan raya.

Jika ada yang melanggar lalu lintas, polisi langsung memfoto pelat nomor motor.

Surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik motor yang melakukan pelanggaran.

Karena banyaknya kamera tilang dipasang yang mengawasi pemotor nakal, hindari melanggar lalu lintas.

Surat tilang yang dikirim ke rumah pemotor yang melanggar lalu lintas harus langsung dikonfirmasi dan dibayarkan dendanya sesuai dengan jenis pelanggaran.

Jika tidak ada respon, saat bayar pajak motor akan sulit karena data terblokir akibat tidak membayar denda tilang elektronik.

Baca Juga: DPR Dorong Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Masih Banyak Pemotor Bandel

Selain efektif menekan pelanggaran lalu lintas ada hal lain yang harus diperhatikan yakni salah alamat surat tilang elektronik.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular