Untuk menghindari tilang elektronik, pemotor tidak jarang menggunakan pelat nomor palsu.
Bukan itu saja, kasus salah tilang bisa terjadi saat motor sudah dijual kepada orang lain.
Namun surat tilang elektronik masih diberikan kepada pemilik motor yang lama sesuai dengan alamat di STNK.
Walaupun bukan Anda yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tetap saja data kepemilikan kendaraan tersebut adalah pemilik lama.
Jadi, sudah pasti Anda yang akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran dari polisi.
Sebenarnya, hal itu bukan menjadi masalah Anda mengingat konsekuensi dari pelanggaran adalah pemblokiran STNK, secara kendaraan tersebut bukan lagi milik Anda.
Tapi, sebagai warga negara yang baik, Anda diharapkan ikut serta membantu pemerintah dalam menegakkan hukum.
Baca Juga: Resmi Dihapus Kapolri, Masyarakat Malah Minta Tilang Manual Diadakan Lagi
Contohnya, yaitu dengan cara melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Caranya tidak susah kok, bahkan bisa dilakukan dari rumah lewat website.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR