Misalkan kejadian motor terkena tilang elektronik tapi sudah dijual, khusus untuk wilayah Jawa Timur bisa konfirmasi langsung.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini langkah konfirmasi melalui website:
1. Masuk website etle.jatim.polri.go.id
2. Masukan kode referensi yang terdapat pada surat konfirmasi
3. Apakah benar kendaraan ini punya saudara atau dikemudikan oleh saudara? Pilih jawaban, bukan kendaraan yang bersangkutan.
4. Bagaimana status kendaraan tersebut? Pilih, pernah dimiliki dan sudah dijual.
Baca Juga: Siap-siap Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan Bulan Ini, Catat Lokasinya
5. Isi kolom keterangan dengan memberikan informasi mengenai kendaraan Anda yang telah dijual
6. Unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan bukti jual kendaraan jika ada
7. Setelah itu pilih simpan.
Setelah data tersimpan, Anda tidak perlu hadir di Posko ETLE yang telah ditentukan.
Sisanya, biarkan pihak polisi yang melakukan penyelidikan atau memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual tersebut.
Dengan demikian Anda tidak akan dikenakan pajak progresif kendaraan ketika membayar pajak pada kendaraan yang dimiliki saat ini.
Dan Anda sudah ikut serta mempermudah kerja penegak hukum dalam mengusut status pelanggaran tersebut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR