Motor Kena Tilang Elektronik Tapi Sudah Dijual, Siapkan KTP Untuk Mengurusnya

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 Januari 2023 | 17:00 WIB
Tribun Solo
Motor kena tilang elektronik tapi sudah dijual ke orang lain, siapkan KTP untuk mengurusnya. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Kena tilang elektronik tapi motor sudah dijual, cara mengurusnya siapkan KTP.

Mulai tahun 2023 ini, polisi gencar melakukan penilangan motor yang melanggar lalu lintas melalui kamera HP dan kamera ETLE.

Kamera ETLE banyak disebar di beberapa titik jalan, sementara kamera HP dipegang polisi dan berkeliling jalan raya.

Jika ada yang melanggar lalu lintas, polisi langsung memfoto pelat nomor motor.

Surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik motor yang melakukan pelanggaran.

Karena banyaknya kamera tilang dipasang yang mengawasi pemotor nakal, hindari melanggar lalu lintas.

Surat tilang yang dikirim ke rumah pemotor yang melanggar lalu lintas harus langsung dikonfirmasi dan dibayarkan dendanya sesuai dengan jenis pelanggaran.

Jika tidak ada respon, saat bayar pajak motor akan sulit karena data terblokir akibat tidak membayar denda tilang elektronik.

Baca Juga: DPR Dorong Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Masih Banyak Pemotor Bandel

Selain efektif menekan pelanggaran lalu lintas ada hal lain yang harus diperhatikan yakni salah alamat surat tilang elektronik.

Untuk menghindari tilang elektronik, pemotor tidak jarang menggunakan pelat nomor palsu.

Bukan itu saja, kasus salah tilang bisa terjadi saat motor sudah dijual kepada orang lain.

Namun surat tilang elektronik masih diberikan kepada pemilik motor yang lama sesuai dengan alamat di STNK.

Walaupun bukan Anda yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tetap saja data kepemilikan kendaraan tersebut adalah pemilik lama.

Jadi, sudah pasti Anda yang akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran dari polisi.

Sebenarnya, hal itu bukan menjadi masalah Anda mengingat konsekuensi dari pelanggaran adalah pemblokiran STNK, secara kendaraan tersebut bukan lagi milik Anda.

Tapi, sebagai warga negara yang baik, Anda diharapkan ikut serta membantu pemerintah dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: Resmi Dihapus Kapolri, Masyarakat Malah Minta Tilang Manual Diadakan Lagi

Contohnya, yaitu dengan cara melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Caranya tidak susah kok, bahkan bisa dilakukan dari rumah lewat website.

Misalkan kejadian motor terkena tilang elektronik tapi sudah dijual, khusus untuk wilayah Jawa Timur bisa konfirmasi langsung.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini langkah konfirmasi melalui website:

1. Masuk website etle.jatim.polri.go.id

2. Masukan kode referensi yang terdapat pada surat konfirmasi

3. Apakah benar kendaraan ini punya saudara atau dikemudikan oleh saudara? Pilih jawaban, bukan kendaraan yang bersangkutan.

4. Bagaimana status kendaraan tersebut? Pilih, pernah dimiliki dan sudah dijual.

Baca Juga: Siap-siap Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan Bulan Ini, Catat Lokasinya

5. Isi kolom keterangan dengan memberikan informasi mengenai kendaraan Anda yang telah dijual

6. Unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan bukti jual kendaraan jika ada

7. Setelah itu pilih simpan.

Setelah data tersimpan, Anda tidak perlu hadir di Posko ETLE yang telah ditentukan.

Sisanya, biarkan pihak polisi yang melakukan penyelidikan atau memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual tersebut.

Dengan demikian Anda tidak akan dikenakan pajak progresif kendaraan ketika membayar pajak pada kendaraan yang dimiliki saat ini.

Dan Anda sudah ikut serta mempermudah kerja penegak hukum dalam mengusut status pelanggaran tersebut.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular