Penunggak pajak motor mendapat keringanan untuk pengurusan pajak motor yang belum dibayarkan.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Para penunggak pajak motor di Aceh cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).
Untuk pemotor yang akan mengurus pajak motornya di program pemutihan pajak motor harus disiapkan dokumennya terlebih dahulu.
Jangan sampai pengurusan ditolak karena dokumen atau persyaratannya tidak lengkap.
Pemotor yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada tiga persyaratan atau dokumen yang harus disiapkan sebelum ikut pemutihan pajak motor 2023.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong
Berikut ini dokumen atau syarat yang harus dibawa:
1. KTP sesuai dengan nama di STNK motor.
Source | : | Instagram.com/ @samsat_acehutara |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR