2. STNK asli
3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli
Untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berikut ini dokumen atau syarat yang harus dibawa:
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik motor baru (asli dan fotokopi)
3. Kwitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000
Baca Juga: Gak Jadi Bodong Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Ikuti Pemutihan 2023 Dibuka Sebentar Cek Tanggalnya
Jangan lupa membawa uang untuk membayar pokok pajak motor sesuai dengan lama (berapa tahun tunggakan) yang belum dibayarkan.
Mumpung digelar lagi program pemutihan pajak motor 2023, buruan ke Samsat terdekat.
Jangan sampai data STNK motor dihapus dan motor jadi bodong (ilegal).
Source | : | Instagram.com/ @samsat_acehutara |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR