Pemutihan Pajak Motor 2023 Cegah Motor Jadi Bodong, Apa Saja Syarat Ikut Pemutihan?

Ahmad Ridho - Selasa, 10 Januari 2023 | 16:00 WIB
Otofemale.ID
Pemutihan pajak motor 2023 bikin penunggak pajak motor tersenyum, motor batal jadi bodong (ilegal).

2. STNK asli

3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli

Untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berikut ini dokumen atau syarat yang harus dibawa:

1. STNK asli dan fotokopi

2. KTP pemilik motor baru (asli dan fotokopi)

3. Kwitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000

Baca Juga: Gak Jadi Bodong Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Ikuti Pemutihan 2023 Dibuka Sebentar Cek Tanggalnya

Jangan lupa membawa uang untuk membayar pokok pajak motor sesuai dengan lama (berapa tahun tunggakan) yang belum dibayarkan.

Mumpung digelar lagi program pemutihan pajak motor 2023, buruan ke Samsat terdekat.

Jangan sampai data STNK motor dihapus dan motor jadi bodong (ilegal).

Source : Instagram.com/ @samsat_acehutara
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular