MOTOR Plus-online.com - Tidak mau data STNK dihapus dan motor jadi bodong, buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023.
Khusus buat yang belum tahu, apa saja syarat yang harus disiapkan sebelum ikut program pemutihan pajak motor 2023, simak ulasannya.
Program pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar.
Para penunggak pajak motor bisa tersenyum karena motor yang pajaknya belum dibayar bisa terhindar jadi bodong (ilegal).
Pemutihan pajak motor tahun 2022 lalu berakhir pada 31 Desember.
Ternyata di awal tahun 2023 ini pemutihan pajak motor kembali diadakan.
Tapi program pemutihan pajak motor 2023 ini khusus untuk warga Aceh.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh resmi mengadakan pemutihan pajak motor 2023 mulai 2 Januari sampai 28 Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Motor Tidak Langsung Jadi Bodong, Begini Proses Penghapusan Data STNK oleh Polisi
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak motor 2023 ini ada tiga keuntungan.
Penunggak pajak motor mendapat keringanan untuk pengurusan pajak motor yang belum dibayarkan.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Para penunggak pajak motor di Aceh cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).
Untuk pemotor yang akan mengurus pajak motornya di program pemutihan pajak motor harus disiapkan dokumennya terlebih dahulu.
Jangan sampai pengurusan ditolak karena dokumen atau persyaratannya tidak lengkap.
Pemotor yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada tiga persyaratan atau dokumen yang harus disiapkan sebelum ikut pemutihan pajak motor 2023.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong
Berikut ini dokumen atau syarat yang harus dibawa:
1. KTP sesuai dengan nama di STNK motor.
2. STNK asli
3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli
Untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berikut ini dokumen atau syarat yang harus dibawa:
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik motor baru (asli dan fotokopi)
3. Kwitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000
Baca Juga: Gak Jadi Bodong Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Ikuti Pemutihan 2023 Dibuka Sebentar Cek Tanggalnya
Jangan lupa membawa uang untuk membayar pokok pajak motor sesuai dengan lama (berapa tahun tunggakan) yang belum dibayarkan.
Mumpung digelar lagi program pemutihan pajak motor 2023, buruan ke Samsat terdekat.
Jangan sampai data STNK motor dihapus dan motor jadi bodong (ilegal).
Source | : | Instagram.com/ @samsat_acehutara |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR