Pemutihan Pajak Motor 2023 Cegah Motor Jadi Bodong, Apa Saja Syarat Ikut Pemutihan?

Ahmad Ridho - Selasa, 10 Januari 2023 | 16:00 WIB
Otofemale.ID
Pemutihan pajak motor 2023 bikin penunggak pajak motor tersenyum, motor batal jadi bodong (ilegal).

MOTOR Plus-online.com - Tidak mau data STNK dihapus dan motor jadi bodong, buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023.

Khusus buat yang belum tahu, apa saja syarat yang harus disiapkan sebelum ikut program pemutihan pajak motor 2023, simak ulasannya.

Program pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar.

Para penunggak pajak motor bisa tersenyum karena motor yang pajaknya belum dibayar bisa terhindar jadi bodong (ilegal).

Pemutihan pajak motor tahun 2022 lalu berakhir pada 31 Desember.

Ternyata di awal tahun 2023 ini pemutihan pajak motor kembali diadakan.

Tapi program pemutihan pajak motor 2023 ini khusus untuk warga Aceh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh resmi mengadakan pemutihan pajak motor 2023 mulai 2 Januari sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Motor Tidak Langsung Jadi Bodong, Begini Proses Penghapusan Data STNK oleh Polisi

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak motor 2023 ini ada tiga keuntungan.

Penunggak pajak motor mendapat keringanan untuk pengurusan pajak motor yang belum dibayarkan.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Para penunggak pajak motor di Aceh cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Untuk pemotor yang akan mengurus pajak motornya di program pemutihan pajak motor harus disiapkan dokumennya terlebih dahulu.

Jangan sampai pengurusan ditolak karena dokumen atau persyaratannya tidak lengkap.

Pemotor yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada tiga persyaratan atau dokumen yang harus disiapkan sebelum ikut pemutihan pajak motor 2023.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong

Berikut ini dokumen atau syarat yang harus dibawa:

1. KTP sesuai dengan nama di STNK motor.

2. STNK asli

3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli

Untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berikut ini dokumen atau syarat yang harus dibawa:

1. STNK asli dan fotokopi

2. KTP pemilik motor baru (asli dan fotokopi)

3. Kwitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000

Baca Juga: Gak Jadi Bodong Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Ikuti Pemutihan 2023 Dibuka Sebentar Cek Tanggalnya

Jangan lupa membawa uang untuk membayar pokok pajak motor sesuai dengan lama (berapa tahun tunggakan) yang belum dibayarkan.

Mumpung digelar lagi program pemutihan pajak motor 2023, buruan ke Samsat terdekat.

Jangan sampai data STNK motor dihapus dan motor jadi bodong (ilegal).

Source : Instagram.com/ @samsat_acehutara
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular