Raperda tersebut ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria.
Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Lihat Foto Petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).(kompas.com/REZA AGUSTIAN )
Adapun draft untuk ruas jalan yang akan diberlakukan ERP disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 1.
Ada setidaknya 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:
Pasal 9 Ayat 1 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi antara lain:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
KOMENTAR