Sebagai bukti keseriusan, pemerintah sudah meluncurkan proyek uji coba dari motor konvensional menjadi motor listrik.
Kurang lebih ada 120 unit kendaraan yang diuji coba untuk menempuh jarak sejauh 10.000 km.
Untuk itu, masyarakat diupayakan untuk mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik.
Sebelum mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Tentunya soal kelengkapan dokumen (STNK dan BPKB). Serta kondisi motor atau kendaraan yang akan dikonversi. Masih ada syarat lain yang harus dipenuhi pemilik motor konvensional sebelum mengubah (konversi) ke motor listrik," tegas Sripeni Inten Cahyani, yang menjabat Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, kepada MOTOR Plus-online, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, motor konvensional yang akan dikonversi menjadi motor listrik harus mengikuti tahapan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Teknis).
"Jelas ada tahapan yang harus dilalui seperti SUT dan SRUT sebelum resmi mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik. Tapi kita harapkan masyarakat sudah mulai bisa beralih ke motor listrik," imbunya.
SUT dan SRUT harus dimiliki pemilik motor yang akan melakukan konversi dan sebagai syarat memperoleh STNK dan BPKB.
Baca Juga: 4 Cara Konversi Motor Listrik, Ketahui Kelebihan Dan Kekurangannya
Registrasi dan identifikasi (Regident) kendaran bermotor sudah dimuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR