Di mana setiap kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe kendaraan terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Target penggunaan atau persebaran motor listrik sekitar 6 juta unit untuk tahun 2030 mendatang.
Dan saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengupayakan sosialisasi untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik.
"Kami tengah mempersiapkan beberapa tahapan rencana untuk mensosialisasikan dan mempermudah masyarakat yang akan melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik. Diharapkan motor listrik akan tumbuh beberapa tahun ke depan," tambahnya lagi.
Sementara itu, Tommy Huang owner Bintang Racing Team (BRT) menambahkan bukan hanya kelengkapan dokumen motor (STNK dan BPKB) sebelum melakukan konversi.
Tapi agar tetap aman dan legal selama dipakai di jalan raya konversi motornya harus dilakukan di bengkel konversi motor listrik resmi yang sudah mengantongi sertifikat.
"Konversi motornya harus di bengkel konversi motor listrik yang resmi dan bersertifikat. Kalau bikin motor listrik sendiri nantinya pasti akan terkendala soal surat-surat (STNK dan BPKB)," ungkap Tommy Huang.
Baca Juga: Sama-sama Dapat Subsidi, Lebih Pilih Konversi atau Beli Motor Listrik Jadi?
Selain itu motor yang tidak dilengkapi STNK atau BPKB, bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat tidak diperbolehkan untuk mengubahnya (mengkonversi).
Selain itu syarat lainnya adalah motor masih dalam kondisi layak jalan (dilakukan pengecekan) sebelum dikonversi menjadi motor listrik.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR