Mau Konversi Motor Listrik, Kenali Istilah dan Fungsi SUT serta SRUT

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Januari 2023 | 14:13 WIB
Aditya Prathama/ MOTOR Plus-online
Sebelum konversi motor listrik, pahami fungsi SUT dan SRUT dan dijelaskan Kementerian ESDM.

MOTOR Plus-online.com - Kenali istilah dan fungsi SUT serta SRUT sebelum konversi motor konvensional menjadi motor listrik.

Tren motor listrik mulai meningkat sejak tiga tahun belakangan.

Banyak pabrikan motor listrik memperkenalkan produknya ke masyarakat.

Bukan cuma desain dan tipe yang beragam, tapi harganya juga variatif.

Motor listrik digadang-gandang jadi kendaraan untuk mengurangi emisi gas buang.

Selain itu untuk tetap mendukung program langit biru (go green).

Bukan cuma pilihan banyaknya motor listrik baru, masyarakat juga bisa mengubah motor konvensional menjadi motor listrik.

Proses modifikasi atau perubahan motor konvensional menjadi motor listrik dikenal dengan sebutan konversi.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Smoot Tempur Januari 2023, Jarak Tempuh 60 Km STNK dan BPKB Komplit

Saat ini pemerintah tengah berupaya agar masyarakat bisa mulai beralih untuk melakukan konversi.

Sebagai bukti keseriusan, pemerintah sudah meluncurkan proyek uji coba dari motor konvensional menjadi motor listrik.

Kurang lebih ada 120 unit kendaraan yang diuji coba untuk menempuh jarak sejauh 10.000 km.

Untuk itu, masyarakat diupayakan untuk mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik.

Sebelum mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Tentunya soal kelengkapan dokumen (STNK dan BPKB). Serta kondisi motor atau kendaraan yang akan dikonversi. Masih ada syarat lain yang harus dipenuhi pemilik motor konvensional sebelum mengubah (konversi) ke motor listrik," tegas Sripeni Inten Cahyani, yang menjabat Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, kepada MOTOR Plus-online, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, motor konvensional yang akan dikonversi menjadi motor listrik harus mengikuti tahapan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Teknis).

"Jelas ada tahapan yang harus dilalui seperti SUT dan SRUT sebelum resmi mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik. Tapi kita harapkan masyarakat sudah mulai bisa beralih ke motor listrik," imbunya.

SUT dan SRUT harus dimiliki pemilik motor yang akan melakukan konversi dan sebagai syarat memperoleh STNK dan BPKB.

Baca Juga: 4 Cara Konversi Motor Listrik, Ketahui Kelebihan Dan Kekurangannya

Registrasi dan identifikasi (Regident) kendaran bermotor sudah dimuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Di mana setiap kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe kendaraan terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Target penggunaan atau persebaran motor listrik sekitar 6 juta unit untuk tahun 2030 mendatang.

Dan saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengupayakan sosialisasi untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik.

"Kami tengah mempersiapkan beberapa tahapan rencana untuk mensosialisasikan dan mempermudah masyarakat yang akan melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik. Diharapkan motor listrik akan tumbuh beberapa tahun ke depan," tambahnya lagi.

Sementara itu, Tommy Huang owner Bintang Racing Team (BRT) menambahkan bukan hanya kelengkapan dokumen motor (STNK dan BPKB) sebelum melakukan konversi.

Tapi agar tetap aman dan legal selama dipakai di jalan raya konversi motornya harus dilakukan di bengkel konversi motor listrik resmi yang sudah mengantongi sertifikat.

"Konversi motornya harus di bengkel konversi motor listrik yang resmi dan bersertifikat. Kalau bikin motor listrik sendiri nantinya pasti akan terkendala soal surat-surat (STNK dan BPKB)," ungkap Tommy Huang.

Baca Juga: Sama-sama Dapat Subsidi, Lebih Pilih Konversi atau Beli Motor Listrik Jadi?

Selain itu motor yang tidak dilengkapi STNK atau BPKB, bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat tidak diperbolehkan untuk mengubahnya (mengkonversi).

Selain itu syarat lainnya adalah motor masih dalam kondisi layak jalan (dilakukan pengecekan) sebelum dikonversi menjadi motor listrik.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular