Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
Selain itu, sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Riau mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak.
Khususnya pajak kendaraan bermotor, sehingga realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Riau pada tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan.
"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu," ungkapnya.
Kabar rencana penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut disambut gembira bagi masyarakat Riau.
Seperti yang disampaikan oleh Surandi, warga Jalan Suka Karya ini mengaku sudah lama menunggu program ini. Sebab pajak kendaraan bermotornya sudah 3 tahun menunggak.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Cegah Motor Jadi Bodong, Apa Saja Syarat Ikut Pemutihan?
"Alhamdulillah, kalau memang betul ada penghapusan denda pajak kami senang sekali. Kebetulan pajak motor sudah mati tiga tahun," katanya.
KOMENTAR