Sekadar tambahan, program pemutihan denda pajak di Riau terakhir dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
Saat itu , penghapusan denda pajak sempat dilaksanakan sampai dua kali perpanjangan. Dimana untuk tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.
Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021 di Riau dalam upaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Data Bapenda Riau mencatat selama program itu berjalan telah memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp 46,56 miliar.
Dengan jumlah 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program itu. Rinciannya yaitu 82.663 unit kendaraan roda dua serta 32.416 unit kendaraan roda empat.
Kemudian dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan kali ini, nilai pokok pajak yang diterima mencapai Rp 136,54 miliar.
Rinciannya yaitu dari roda dua senilai Rp 24,51 miliar serta roda empat Rp 112,02 miliar.
Sementara itu, nilai keringanan denda pajak yang sudah diputihkan mencapai Rp 46,56 miliar. Rinciannya adalah pemutihan denda pajak roda dua senilai Rp 8,51 miliar dan pemutihan denda pajak roda empat senilai Rp 38,05 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kabar Gembira, Tahun Ini Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
KOMENTAR