Program pemutihan pajak motor ini mulai diberlakukan Februari mendatang. Saat ini sedang dalam proses mempersiapkan administrasi.
Termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
"Mari segera manfaatkan pemutihan pajak motor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).
Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
Sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Gubri mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak 2023 Khusus Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong Catat Tanggal Mulainya
Khususnya pajak motor.
Sehingga realisasi pendapatan dari pajak motor di Riau pada tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan.
Source | : | Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR