"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu," ujarnya.
Rencana pemutihan pajak motor tersebut disambut gembira bagi masyarakat Riau.
Seperti yang disampaikan oleh Surandi, warga Jalan Suka Karya ini mengaku sudah lama menunggu program ini.
Sebab pajak motornya sudah 3 tahun menunggak.
"Alhamdulillah, kalau memang betul ada penghapusan denda pajak kami senang sekali. Kebetulan pajak motor sudah mati tiga tahun," katanya.
Seperti diketahui, program pemutihan denda pajak di Riau terakhir dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Cegah Motor Jadi Bodong, Apa Saja Syarat Ikut Pemutihan?
Saat itu penghapusan denda pajak sempat dilaksanakan sampai dua kali perpanjangan.
Dimana untuk tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021. Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.
Program pemutihan pajak motor tahun 2021 di Riau dalam upaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Data Bapenda Riau mencatat selama program itu berjalan telah memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp46,56 miliar, dengan jumlah 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program itu.
Rinciannya yaitu 82.663 unit kendaraan roda dua serta 32.416 unit kendaraan roda empat.
Kemudian dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan kali ini, nilai pokok pajak yang diterima mencapai Rp136,54 miliar.
Rinciannya yaitu dari roda dua senilai Rp24,51 miliar serta roda empat Rp112,02 miliar.
Sementara itu nilai keringanan denda pajak yang sudah diputihkan mencapai Rp46,56 miliar.
Rinciannya yaitu pemutihan denda pajak roda dua senilai Rp8,51 miliar dan pemutihan denda pajak roda empat senilai Rp38,05 miliar.
Source | : | Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR