Warga Riau Girang Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Bisa TerhindarJadi Motor Bodong

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Januari 2023 | 13:49 WIB
Tribun Pekanbaru
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengadakan pemutihan pajak motor 2023 mulai bulan Februari mendatang, penunggak pajak motor girang diberikan ampunan.

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor di Riau girang pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar, motor batal jadi bodong.

Kepolisian dengan tegas mengeluarkan aturan baru soal pembayaran pajak motor.

Jika masa berlaku STNK selama 5 tahun habis, kemudian pajak motor tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut, siap-siap data STNK dihapus.

Data STNK STNK motor yang sudah dihapus tidak bisa diaktifkan lagi (registrasi) ulang.

Dengan demikian motor jadi bodong karena surat-surat (STNK dan BPKB) tidak berlaku lagi.

Karena itu, untuk meringankan pembayaran pajak yang sudah lama tertunggak diadakan pemutihan pajak motor.

Tahun 2023 ini, ada dua daerah yang kembali menggelar pemutihan pajak motor yakni Aceh dan Riau.

Kedua daerah ini mengadakan pemutihan pajak motor 2023 sampai bulan Februari mendatang.

Baca Juga: Tiga Wilayah Buka Pemutihan 2023 Motor STNK Mati 2 Tahun Tidak Jadi Bodong Catat Tanggal Mainnya

Pemilik motor yang menunggak pembayaran pajak di Riau girang karena pemutihan pajak motor 2023 kembali diadakan.

Program pemutihan pajak motor ini mulai diberlakukan Februari mendatang. Saat ini sedang dalam proses mempersiapkan administrasi.

Termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan pemutihan pajak motor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).

Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.

Sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Gubri mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak 2023 Khusus Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong Catat Tanggal Mulainya

Khususnya pajak motor.

Sehingga realisasi pendapatan dari pajak motor di Riau pada tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan.

"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu," ujarnya.

Rencana pemutihan pajak motor tersebut disambut gembira bagi masyarakat Riau.

Seperti yang disampaikan oleh Surandi, warga Jalan Suka Karya ini mengaku sudah lama menunggu program ini.

Sebab pajak motornya sudah 3 tahun menunggak.

"Alhamdulillah, kalau memang betul ada penghapusan denda pajak kami senang sekali. Kebetulan pajak motor sudah mati tiga tahun," katanya.

Seperti diketahui, program pemutihan denda pajak di Riau terakhir dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Cegah Motor Jadi Bodong, Apa Saja Syarat Ikut Pemutihan?

Saat itu penghapusan denda pajak sempat dilaksanakan sampai dua kali perpanjangan.

Dimana untuk tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021. Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.

Program pemutihan pajak motor tahun 2021 di Riau dalam upaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Data Bapenda Riau mencatat selama program itu berjalan telah memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp46,56 miliar, dengan jumlah 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program itu.

Rinciannya yaitu 82.663 unit kendaraan roda dua serta 32.416 unit kendaraan roda empat.

Kemudian dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan kali ini, nilai pokok pajak yang diterima mencapai Rp136,54 miliar.

Rinciannya yaitu dari roda dua senilai Rp24,51 miliar serta roda empat Rp112,02 miliar.

Sementara itu nilai keringanan denda pajak yang sudah diputihkan mencapai Rp46,56 miliar.

Rinciannya yaitu pemutihan denda pajak roda dua senilai Rp8,51 miliar dan pemutihan denda pajak roda empat senilai Rp38,05 miliar.

Source : Tribun Pekanbaru
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular