MOTOR Plus-online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret nama Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan mengaku kecewa namanya mendadak viral karena melarang keluarga membuka peti jenazah mendiang Brigadir J.
Mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri ini ternyata punya mobil jadul yang harganya setara Yamaha NMAX.
Hendra Kurniawan yang sudah dipecat dari kepolisian pangkat terakhirnya Brigadir Jenderal (Brigjen).
Suami Seali Syah ini dikenal memang penggemar mobil-mobil mewah.
Tapi ada satu mobil jadul hasilnya sendiri yang harganya cuma Rp 40 jutaan.
Mobil milik Hendra Kurniawan ini Land Rover Jeep keluaran tahun 1969.
Yamaha NMAX terbaru dibanderol mulai Rp 31.615.000 atau beda sedikit dengan mobil jadul milik Hendra Kurniawan.
Selain Land Rover Jeep tahun 1969, Hendra Kurniawan masih punya mobil Toyota keluaran tahun 2015 yang harganya mencapai Rp 350 juta.
Sementara koleksi mobil lainnya yakni minibus Toyota keluaran tahun 2017 yang banderolnya Rp 200 jutaan.
Di luar koleksi mobilnya itu, Hendra Kurniawan mengaku kecewa dengan pemberitaan atas meninggalnya Brigadir J.
Namanya menjadi viral karena melarang keluarga membuka peti jenazah mendiang Brigadir J.
Hal tersebut Hendra sampaikan saat menjadi terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).
Awalnya, Hendra menyadari arah pemberitaan terhadap dirinya mulai negatif ketika namanya viral imbas melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.
"Saya kadang lihat berita, kadang tidak. Karena di situ pemberitaan terhadap saya sudah mulai negatif," ujar Hendra.
Hendra mengaku terus-menerus disebut mengantar dan melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.
Alhasil, dirinya jadi malas. Hendra bahkan malas untuk sekadar menonton TV.
"Jadi saya juga malas lihatnya karena saya dibilang nganter jenazah dengan peti mati. Terus saya dibilang melarang buka peti mati. Itu terus yang dibilang, saya jadi malas, Yang Mulia. Makanya saya matikan saja TV-nya," tuturnya.
Kemudian, Hendra ditanya oleh pengacaranya, apakah pernah membuat press release mengenai bantahan kabar viral tersebut atau tidak.
Hendra mengaku tidak pernah membuat press release untuk meluruskan kabar itu. Padahal, kabar itu membuat gaduh.
"Terkait rentetan peristiwa hukum dari sejak peristiwa di tanggal 13 sejak terdakwa pulang dari Jambi sampai dinonaktifkan, itu tadi sudah dijelaskan karena katanya membuat gaduh. Apakah terdakwa memuat suatu pemberitaan di media massa sehingga akhirnya membuat gaduh?" tanya pengacara.
"Tidak ada," jawab Hendra.
"Kita bertanya-tanya kenapa ada 1 pemberitaan di mana yang akhirnya membuat dinonaktifkan terdakwa yang di mana ada pemberitaan terdakwa ini melarang buka peti jenazah, yang pada saat itu memang sangat viral sekali. Di mana ada jenderal bintang 1 yang melarang untuk buka peti jenazah," jelas pengacara.
"Ya itu pemberitaan saya enggak tahu dari mana. Cuman kan akibat dari saya kemudian itu terus jadi gaduh," balas Hendra.
Baca Juga: Video Motor Matic Yamaha NMAX Ceper Bikin Heran, Bingung Lewat Rel Kereta Api
Pengacara mencoba lagi bahwa Hendra tidak pernah berusaha meluruskan pemberitaan tersebut.
Lagi-lagi, Hendra mengaku memang tidak pernah mencoba meluruskan kabar tersebut.
Lagi pula, kata Hendra, seharusnya Divisi Humas Polri yang saat itu meluruskan kabar tentang dirinya melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.
"Apakah tidak diperbolehkan seorang anggota polisi membuat press release sendiri bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" tanya pengacara. "Ya mestinya kan ada dari fungsinya ya Humas mestinya, yang bisa meng-counter," kata Hendra.
"Dari Humas saat itu tidak memberitakan bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" kata pengacara. "Setahu saya, seingat saya tidak pernah ada," ucap Hendra.
"Jadi akhirnya sampai dengan saat ini, beginilah framing-framing yang menyudutkan terdakwa," ucap pengacara. "Betul," imbuh Hendra.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR