Terkait bidang otomotif, Inten bersama Kementerian ESDM kini menekankan pentingnya konversi motor listrik dari basis motor bermesin bakar.
Konversi motor listrik saat ini menjadi salah satu program Kementerian ESDM.
Hal ini guna mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebanyak 13 juta motor.
Target lain dari konversi motor listrik adalah untuk menghentikan impor BBM pada 2030 dan bisa menghemat devisa sebesar 16,7 miliar USD atau Rp 253 triliun per tahun selama 2021-2040 (kurs Rp 15.176 per 1 USD).
Konversi motor listrik juga dinilai menarik, sebab Indonesia tercatat memiliki 126.588.509 unit motor bakar pada 2019 menurut data Kementerian ESDM dari sumber bps.go.id.
"Motor listrik hasil konversi dapat memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Namun pemerintah perlu memberi insentif yang lebih untuk konversi, karena melibatkan jasa dengan skala UKM yang perlu dibina," lanjutnya lagi.
Inten menyebut, pemerintah juga telah merancang aturan agar spek motor listrik hasil konversi yang digunakan bisa sesuai.
Baca Juga: Mau Konversi Motor Listrik, Kenali Istilah dan Fungsi SUT serta SRUT
"Dalam Permenhub No. 65 tahun 2020, contohnya mengatur motor kelas 110 cc diatur memakai dinamo 2 kW dengan baterai yang bisa disesuaikan. Namun ini masih memiliki tantangan dari penggunaannya semisal dari segi jarak tempuh dan kecepatan yang harus sesuai dengan motor bermesin konvensional," ucapnya.
Karena itu, Kementerian ESDM mengusulkan persyaratan menjadi bengkel konversi dipermudah dengan peran bengkel diperbesar menjadi layanan one stop service untuk menjawab tantangan pelaksanaan secara masif.
Untuk jumlah konversi secara masif, diusulkan prosedur uji tipenya dilakukan per tipe motor BBM yang dikonversi oleh tiap bengkel konversi bersertifikat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR