Di luar tas mahal miliknya, Putri Candrawathi akhirnya resmi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai perbuatan Putri Candrawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.
Selain itu, menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.
JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR