Sempat Pamer Tas Seharga Motor Matic Honda BeAT, Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Ahmad Ridho - Rabu, 18 Januari 2023 | 16:57 WIB
Kompas.com
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akhirnya dituntut 8 tahun penjara, pernah pamer tas mahal seharga motor matic Honda BeAT.

"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.

Di sisi lain, Pengunjung sidang merasa tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2023/01/18/hal-memberatkan-tuntutan-putri-candrawathi-berbelit-belit-tidak-menyesal-hingga-bikin-gaduh?page=2

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular