Sempat Pamer Tas Seharga Motor Matic Honda BeAT, Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Ahmad Ridho - Rabu, 18 Januari 2023 | 16:57 WIB
Kompas.com
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akhirnya dituntut 8 tahun penjara, pernah pamer tas mahal seharga motor matic Honda BeAT.

MOTOR Plus-online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Ketiganya kini menghadapi tuntutan penjara, termasuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun.

Putri Candrawathi sebelumnya sempat pamer tas mewah saat rekonstruksi pembunuhan.

Tas Gucci milik Putri Candrawathi ini harganya setara motor matic Honda BeAT.

Putri datang ke TKP yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan balutan busana serba putih mulai dari masker, blouse putih, celana panjang, hingga sepatunya.

Selain itu ia juga menenteng tas produk rumah mode Gucci yang dijinjing Putri pun pantas menarik perhatian.

Tas tersebut merupakan varian GG Supreme Boston Bag berwarna coklat.

Dikutip dari theclosetonlineshop.com, tas preloved Gucci tersebut dibanderol seharga Rp 17 jutaan dalam kurs Indonesia.

Artinya tas tersebut bisa dibilang setara Honda BeAT yang dibanderol juga Rp 17 jutaan.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Isi Garasi Rumahnya Bernilai Miliaran Rupiah

Di luar tas mahal miliknya, Putri Candrawathi akhirnya resmi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi.

hondacengkareng.com
Tas mahal Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo setara harga Honda BeAT.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai perbuatan Putri Candrawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.

Selain itu, menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.

JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Terbongkar Alasan Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diumumkan, Driver Ojol Pernah Dibuat Ketar-ketir

"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.

Di sisi lain, Pengunjung sidang merasa tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2023/01/18/hal-memberatkan-tuntutan-putri-candrawathi-berbelit-belit-tidak-menyesal-hingga-bikin-gaduh?page=2

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular