Tak hanya pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Sidoarjo mengadakan pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya.
Dikutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.
Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Bagi yang mau ikut pemutihan, langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Kedua, pemutihan pajak 2023 digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan mulai Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai 1 Februari 2023, STNK Mati Bisa Diurus
KOMENTAR