Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses persiapan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (10/1/2023).
Ketiga, pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Sulawe Barat atau Sulbar.
BPKPD Sulbar menyatakan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan ekonomi masyarakat.
"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," begitu keterangan keterangan foto akun Instagram @BPKPDsulbar.
Keempat, pemutihan pajak kendaraan oleh pemerintah daerah Aceh.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.
Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup bayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).
Pemutihan pajak motor di Aceh berlangsung dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.
KOMENTAR