Akan Dilarang Pemutihan Pajak 2023 Masih Dibuka Manfaatkan Sebelum STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong

Aong - Minggu, 22 Januari 2023 | 19:05 WIB
Facebook Galang
Tumpukan BPKB akan jadi tidak berguna bila STNK mati 2 tahun jadi bodong. Segera ikuti pemutihan pajak kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Kemendagri minta pemda menghentikan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023.

Akan dilarang pemuthan pajak 2023 masih dibuka manfaatkan sebelum STNK mati 2 tahun jadi bodong datanya dihapus. 

Tujuannya pemutihan dilarang, pemilik kendaraan STNK mati 2 tahun segera bayar pajak.

“Sampai saat ini, banyak pemerintah daerah yang menggelar pemutihan BHA setiap tahun. Alih-alih menambah kewajiban pajak, para pemilik kendaraan memutuskan menunda pembayaran PKB. Kalau diulang, itu tidak mendidik. Kalau kita hapus (data STNK tunggakan PKB) dan perkuat Pasal 74 UU LLAJ, kita akan mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Agus Fatoni, Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kerasnya himbauan tersebut ada kemungkinan pemerintah daerah akan mengukuti Agus Fatoni untuk menutup pemutihan.

Nah, sebelum pemutihan pajak kendaraan 2023 dilarang segera lakukan pembayaran pajak di wilayah yang masih buka pemutihan.

Sejumlah daerah masih membuka pemutihan pajak kendaraan 2023 berikut ini wilayahnya:

Pertama, pemutihan pajak 2023 Pemprov Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Serba Gratis dan Banyak Diskon Pemutihan Pajak Motor 2023 Cuma di Daerah Ini

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai 1 Februari 2023, STNK Mati Bisa Diurus

Facebook Odon Wayan
Segera ikuti pemutihan pajak kendaraan sebelum STNK mati 2 tahun jadi bodong

Tak hanya pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Sidoarjo mengadakan pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya.

Dikutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.

Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Bagi yang mau ikut pemutihan, langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Kedua, pemutihan pajak 2023 digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan mulai Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai 1 Februari 2023, STNK Mati Bisa Diurus

Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses persiapan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (10/1/2023).

Ketiga, pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Sulawe Barat atau Sulbar.

BPKPD Sulbar menyatakan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan ekonomi masyarakat.

"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," begitu keterangan keterangan foto akun Instagram @BPKPDsulbar.

Keempat, pemutihan pajak kendaraan oleh pemerintah daerah Aceh.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup bayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Pemutihan pajak motor di Aceh berlangsung dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular