Dengan demikian motor akan jadi bodong (ilegal) karena STNK dan BPKB tidak berlaku lagi.
Sementara itu, ada dua syarat motor jadi bodong (data STNK dihapus).
Pertama pemilik motor tidak membayar pajak atau registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK (lima tahunan) berakhir.
Yang kedua, data STNK dihapus dan motor jadi bodong karena alasan rusak berat sehingga tidak bisa dikendarai lagi.
Kedua peringatan di atas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengacu pada Pasal 74:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Bikin Girang, Pajak Mati Lebih dari 3 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun
a. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor, atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR