(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
(3). Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi meminta program pemutihan pajak motor dihapuskan.
Kemendagri meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak lagi mengadakan pemutihan pajak motor.
Baca Juga: Nambah Lagi Daerah yang Mengadakan Pemutihan Pajak Motor 2023, Jangan Sampai Motor Jadi Bodong
Alasannya, pemutihan pajak motor atau pajak lainnya hanya memberikan insentif kepada masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraannya.
Himbauan ini disampaikan Agus Fathoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Agus Fathoni menjelaskan bahwa pemutihan pajak motor memang memberikan penerimaan pajak secara signifikan.
Namun demikian program pemutihan pajak motor hanya menunda pemerimaan pajak.
Berikut masa berlaku pemutihan pajak motor 2023 di empat daerah:
1. Pemutihan pajak motor 2023 di Aceh berlaku mulai 2 Januari sampai 28 Februari 2023.
2. Pemutihan pajak motor 2023 di Riau berlaku mulai Februari 2023
3. Pemutihan pajak motor 2023 di Sulawesi Barat berlaku mulai 12 Januari sampai 5 Maret 2023
4. Pemutihan pajak motor di Jambi berlaku mulai 6 Januari sampai 6 April 2023.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR