Bukan hanya memperpanjang SIM, pembuatan SIM baru juga bisa melalui aplikasi SINAR.
Jika sudah jadi, SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon atau bisa juga diambil sendiri ke Satpas SIM.
Proses perpanjangan SIM via online atau aplikasi SINAR memerlukan waktu selama 3-7 hari kerja.
Namun jika antrean perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru melonjak, masa prosesnya akan memakan waktu lebih lama.
Tapi enaknya perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR bisa dilakukan di mana saja.
Selain itu, proses perpanjangan SIM cukup lewat handphone (HP) dan jaringan internet.
Sebelum memperpanjang SIM lewat aplikasi SINAR, pemilik SIM harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
Baca Juga: Asyik, Ujian Praktik SIM C1 dan SIM C2 Bisa Pakai Motor Sendiri
Aplikasi ini sudah tersedia di Playstore pengguna Android dan App Store untuk IOS.
Aplikasi SINAR yang sudah terinstal di HP, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR