Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi dengan mengisi nomor HP untuk mendapatkan kode OTP
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Lengkapi data diri dengan mengisi NIK, Nama dan alamat e-mail
- Lakukan verifikasi KTP dengan cara foto selfie
Baca Juga: 132 Motor Hunter Scrambler SK500 Disiapkan, Syarat Punya SIM C1 Ternyata Tidak Mudah
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani pada aplikasi e-Rikkes SIM dan tes psikologi di aplikasi ePPSI
- Kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri
- Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang sudah disiapkan untuk proses perpanjangan SIM
- Pilih Satpas SIM penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika proses perpanjangan SIM ditolak
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM
- Pembayaran perpanjangan SIM lewat virtual account BNI.
Saat semua proses di atas sudah selesai dan berhasil, pemilik SIM yang melakukan perpanjangan bisa menunggu pengiriman SIM ke rumah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR