Anti Ribet, Perpanjang SIM Bisa dari Mana Saja Pakai HP dan Internet

Ahmad Ridho - Jumat, 27 Januari 2023 | 21:00 WIB
Instagram @polsekbanjarsarisurakarta
Perpanjang SIM makin mudah di mana saja pakai aplikasi SINAR, siapkan HP dan kuota internet.

MOTOR Plus-online.com  - Tak perlu antri dan repot ke Satpas, perpanjang SIM cukup modal HP dan kuota internet.

Masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahunan harus diperpanjang secara berkala.

Tapi ada perbedaan karena sekarang masa aktif SIM tidak berdasarkan tanggal lahir lagi.

Biaya perpanjang SIM sudah diatur dalamPP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Harus diingat, biaya perpanjang SIM C dan SIM A berbeda.

Untuk biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu, sementara perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.

Selain perpanjangan SIM lewat gerai SIM keliling atau di Satpas SIM, sekarang prosesnya lebih mudah lewat aplikasi.

Korlantas Polri pada 2021 telah meluncurkan aplikasi resmi, yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca Juga: Praktik dan Ujian SIM Dijamin Lolos, Polisi Siapkan 1.200 Kunci Jawaban

Dalam aplikasi tersebut, calon pemohon bisa memperoleh informasi lokasi pelayanan SIM, persyaratan, alur pengurusan, dan biaya penerbitan SIM.

Bukan hanya memperpanjang SIM, pembuatan SIM baru juga bisa melalui aplikasi SINAR.

Jika sudah jadi, SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon atau bisa juga diambil sendiri ke Satpas SIM.

Proses perpanjangan SIM via online atau aplikasi SINAR memerlukan waktu selama 3-7 hari kerja.

Namun jika antrean perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru melonjak, masa prosesnya akan memakan waktu lebih lama.

Tapi enaknya perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR bisa dilakukan di mana saja.

Selain itu, proses perpanjangan SIM cukup lewat handphone (HP) dan jaringan internet.

Sebelum memperpanjang SIM lewat aplikasi SINAR, pemilik SIM harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.

Baca Juga: Asyik, Ujian Praktik SIM C1 dan SIM C2 Bisa Pakai Motor Sendiri

Aplikasi ini sudah tersedia di Playstore pengguna Android dan App Store untuk IOS.

Aplikasi SINAR yang sudah terinstal di HP, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan.

Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR:

- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

- Registrasi dengan mengisi nomor HP untuk mendapatkan kode OTP

- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS

- Lengkapi data diri dengan mengisi NIK, Nama dan alamat e-mail

- Lakukan verifikasi KTP dengan cara foto selfie

Baca Juga: 132 Motor Hunter Scrambler SK500 Disiapkan, Syarat Punya SIM C1 Ternyata Tidak Mudah

- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani pada aplikasi e-Rikkes SIM dan tes psikologi di aplikasi ePPSI

- Kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri

- Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

- Unggah dokumen yang sudah disiapkan untuk proses perpanjangan SIM

- Pilih Satpas SIM penerbit

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika proses perpanjangan SIM ditolak

- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM

- Pembayaran perpanjangan SIM lewat virtual account BNI.

Saat semua proses di atas sudah selesai dan berhasil, pemilik SIM yang melakukan perpanjangan bisa menunggu pengiriman SIM ke rumah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular