Bagi penunggak pajak motor harus tahu besaran denda dan biaya bayar pajak motor mati dua tahun.
Berikut ini cara hitung denda pajak motor yang telat bayar satu hari sampai tiga tahun.
- Denda keterlambatan 2 hari-1 bulan dikenakan denda 25 persen.
- Denda keterlambatan 2 hari-1 bulan = PKB x 25 persen
- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Penunggak pajak motor harus tahu, denda SWDKLLJ untuk motor Rp 32 ribu dan mobil Rp 100 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR