MOTOR Plus-online.com - Jangan bingung begini cara hitung biaya pajak motor mati 2 tahun.
Program pemutihah pajak motor 2023 sudah berlangsung dari awal Januari lalu.
Tercatat ada lima daerah yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2023.
Jangan dilewatkan karena jika belum melunasi pajak motor bisa bikin repot.
Data stnk dihapus dan motor bisa jadi bodong kalau belum juga membayar pajak.
Penghapusan data stnk motor ketika pajak lima tahunan mati dan ditambah dua tahun tidak membayar pajak.
Pajak motor yang mati selama tujuh tahun maka data stnk akan dihapus.
Dengan demikian motor tidak bisa lagi dikendarai di jalan raya karena ilegal (bodong).
Baca Juga: Masa Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Lama, Nunggak Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong?
Beberapa daerah yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2023 antara lain, Aceh, Jambi, Riau, Sidoarjo dan Sulawesi Barat.
Penunggak pajak motor harus memastikan program atau keringanan apa saja yang diberikan.
Karena disetiap daerah, keringanan yang diberikan berbeda-beda.
Tapi umumnya keringanan atau gratisan pada pemutihan pajak motor 2023 biasanya bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, penunggak pajak motor harus mempersiapkan persyaratan (dokumen) sebelum ikut pemutihan pajak motor 2023.
Dokumen atau persyaratan yang harus dibawa antara lain:
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama STNK)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran tahunan hanya perlu BPKB asli).
Baca Juga: 3 Alasan Enggak Taat Bayar Pajak yang Bisa Bikin Motor Jadi Bodong
Lalu bagaimana cara menghitung pajak motor mati selama dua tahun?
Bagi penunggak pajak motor harus tahu besaran denda dan biaya bayar pajak motor mati dua tahun.
Berikut ini cara hitung denda pajak motor yang telat bayar satu hari sampai tiga tahun.
- Denda keterlambatan 2 hari-1 bulan dikenakan denda 25 persen.
- Denda keterlambatan 2 hari-1 bulan = PKB x 25 persen
- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Penunggak pajak motor harus tahu, denda SWDKLLJ untuk motor Rp 32 ribu dan mobil Rp 100 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR