MOTOR Plus-online.com - Tegas, kepolisian langsung menghapus data registrasi dan identifikasi (STNK) dan motor jadi bodong.
Beberapa pekan ke belakang muncul himbauan tegas untuk para penunggak pajak motor.
Data STNK motor dihapus jika tidak membayar pajak sampai tujuh tahun berturut-turut.
Hal ini dikatakan langsung Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus.
Motor yang pajaknya tidak dibayarkan selama lima tahun (masa aktif pelat nomor) kemudian tidak dibayarkan lagi dua tahun kemudian data STNK dihapus.
Motor jadi bodong karena datanya sudah tidak valid dan polisi berhak menyita motor yang masih dipakai.
Untuk motor yang menunggak pajak hanya dua tahun belum bisa dihapus data STNK-nya.
Motor yang dihapus data STNK oleh kepolisian yang belum membayar pajak kendaraan sampai tujuh tahun.
Baca Juga: Masa Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Lama, Nunggak Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong?
Dikutip dari Kompas.com, Korlantas Polri menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR