Terbongkar Alasan Polisi Hapus Data STNK dan Motor Jadi Bodong, Awas Motor Bisa Disita

Ahmad Ridho - Selasa, 31 Januari 2023 | 06:45 WIB
Warta Kota
Waspada motor bodong bisa disita polisi, tujuh tahun berturut-turut tidak bayar pajak data STNK dihapus.

Fungsi single data ini jika nantinya motor ketahuan tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan data STNK akan dihapus.

Motor yang sudah dihapus data STNK-nya menjadi ilegal (bodong) dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.

Alasan diterbitkan single data ini untuk menyelaraskan data antara Korlantas Polri, PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Yusri menambahkan bahwa single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut.

Dengan demikian perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Pasalnya, masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Baca Juga: Aturan Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus Jadi Sorotan, Kapan Mulai Berlaku?

Misal kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.

Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular