Fungsi single data ini jika nantinya motor ketahuan tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan data STNK akan dihapus.
Motor yang sudah dihapus data STNK-nya menjadi ilegal (bodong) dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.
Alasan diterbitkan single data ini untuk menyelaraskan data antara Korlantas Polri, PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Yusri menambahkan bahwa single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut.
Dengan demikian perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.
Data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.
Pasalnya, masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.
Baca Juga: Aturan Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus Jadi Sorotan, Kapan Mulai Berlaku?
Misal kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.
Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR