“Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan,” tegas Yusri dikutip dari akun Instagram @NTMC_Polri, beberapa waktu lalu.
“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” kata dia.
Sementara itu, Yusri mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data ini bisa berjalan, data itu bisa valid semuanya,” ucap Yusri.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi menjelaskan ketentuan penghapusan data STNK motor sudah diatur di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Motor yang pajaknya mati selama dua tahun setelah pajak lima tahunan habis akan dianggap bodong dan bisa disita jika masih dikendarai.
Baca Juga: Cara Ampuh Motor Bebas Bodong Data STNK Tidak Dihapus Polisi, Enggak Pakai Ribet
Mengacu pada Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident).
Sementara sesuai dengan Pasal 74 Ayat (3), kendaraan bermotor yang sudah dihapis dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat didaftarkan kembali.
Dengan demikian motor bodong permanen alias ilegal.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR