Terbongkar Alasan Polisi Hapus Data STNK dan Motor Jadi Bodong, Awas Motor Bisa Disita

Ahmad Ridho - Selasa, 31 Januari 2023 | 06:45 WIB
Warta Kota
Waspada motor bodong bisa disita polisi, tujuh tahun berturut-turut tidak bayar pajak data STNK dihapus.

MOTOR Plus-online.com - Tegas, kepolisian langsung menghapus data registrasi dan identifikasi (STNK) dan motor jadi bodong.

Beberapa pekan ke belakang muncul himbauan tegas untuk para penunggak pajak motor.

Data STNK motor dihapus jika tidak membayar pajak sampai tujuh tahun berturut-turut.

Hal ini dikatakan langsung Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus.

Motor yang pajaknya tidak dibayarkan selama lima tahun (masa aktif pelat nomor) kemudian tidak dibayarkan lagi dua tahun kemudian data STNK dihapus.

Motor jadi bodong karena datanya sudah tidak valid dan polisi berhak menyita motor yang masih dipakai.

Untuk motor yang menunggak pajak hanya dua tahun belum bisa dihapus data STNK-nya.

Motor yang dihapus data STNK oleh kepolisian yang belum membayar pajak kendaraan sampai tujuh tahun.

Baca Juga: Masa Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Lama, Nunggak Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong?

Dikutip dari Kompas.com, Korlantas Polri menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak motor.

Fungsi single data ini jika nantinya motor ketahuan tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan data STNK akan dihapus.

Motor yang sudah dihapus data STNK-nya menjadi ilegal (bodong) dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.

Alasan diterbitkan single data ini untuk menyelaraskan data antara Korlantas Polri, PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Yusri menambahkan bahwa single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut.

Dengan demikian perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Pasalnya, masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Baca Juga: Aturan Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus Jadi Sorotan, Kapan Mulai Berlaku?

Misal kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.

Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

“Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan,” tegas Yusri dikutip dari akun Instagram @NTMC_Polri, beberapa waktu lalu.

“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” kata dia.

Sementara itu, Yusri mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data ini bisa berjalan, data itu bisa valid semuanya,” ucap Yusri.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi menjelaskan ketentuan penghapusan data STNK motor sudah diatur di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Motor yang pajaknya mati selama dua tahun setelah pajak lima tahunan habis akan dianggap bodong dan bisa disita jika masih dikendarai.

Baca Juga: Cara Ampuh Motor Bebas Bodong Data STNK Tidak Dihapus Polisi, Enggak Pakai Ribet

Mengacu pada Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident).

Sementara sesuai dengan Pasal 74 Ayat (3), kendaraan bermotor yang sudah dihapis dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat didaftarkan kembali.

Dengan demikian motor bodong permanen alias ilegal.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular