Asyik, 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Pajak STNK Mati Bisa Diurus Nih

Yuka Samudera - Selasa, 31 Januari 2023 | 07:25 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
ILUSTRASI. Catat, 5 daerah di Indonesia gelar pemutihan pajak 2023. Pajak STNK mati bisa diurus.

Dilansir dari akun Instagram @bppd.sidoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" dikutip dariakun Instagram @bppd.sidoarjo.

Berdasarkan informasi di akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, seperti:

4. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh kembali menggelar program pemutihan pajak.

Untuk yang menunggak di atas 3 tahun hanya membayar pajak pokok 3 tahun saja tanpa biaya denda.

Baca Juga: Gratis Pajak Mati Lebih dari 2 Tahun Tak Perlu Bayar Pemutihan Sebagai Antisipasi Motor Jadi Bodong

Program pemutihan pajak motor di Aceh juga termasuk pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Untuk rogram pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

5. Sulawesi Barat

Pemutihan pajak motor 2023 di Sulawesi Barat diadakan pada 12 Januari hingga 5 Maret 2023 mendatang.

Mengutip akun Instagram @bpkpdsulbar, program pemutihan pajak motor 2023 ini memberikan dua keringanan untuk penunggak pajak motor.

Program pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar antara lain:

  • Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Nah, itu dia brother beberapa wilayah yang mengadakan program pemutihan pajak 2023.

Untuk kalian yang berdomisili di wilayah tersebut, bisa manfaatkan program tersebut nih!

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular