Pemutihan pajak motor 2023 membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Harus diingat kepolisian berencana menghapus data STNK motor.
Pajak motor lima tahunan habis ditambah dua tahun selanjutnya tidak membayar pajak lagi, maka data STNK dihapus.
Motor yang data STNK-nya dihapus maka jadi bodong (ilegal).
Khusus untuk yang belum tahu atau ingin membayar pajak motor di program pemutihan pajak motor 2023, perhatikan langkahnya di bawah ini.
- Datangi Samsat
Bagi para penunggak pajak motor harus datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi dan BPKB motor.
Berkas di atas dibawa dan khusus untuk balik nama kendaraan (BBNKB) beda wilayah, penunggak pajak motor harus cabut berkas.
Baca Juga: Masa Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Lama, Nunggak Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong?
- Cek fisik motor
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR