Motor yang akan balik nama harus cek fisik (gesek nomor mesin dan nomor rangka).
Kemudian setelah lengkap berkas diserahkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama.
Setelah divalidasi, berkas cek fisik dan dokumen akan diserahkan kembali.
- Daftar balik nama
Penunggak pajak motor harus melakukan pendaftaran di loket balik nama di Samsat.
Berkas yang disiapkan untuk proses balik nama adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi.
Serahkan dokumen bersama hasil cek fisik motor yang sudah divalidasi dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
- Bayar pajak motor
Datangi kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli.
Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil cek fisik motor.
Baca Juga: 2 Alasan Motor Jadi Bodong Data Dihapus, Kemendagri Minta Pemutihan Pajak Motor Distop
Kemudian penunggak pajak motor akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian biaya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Ambil STNK baru
Setelah proses balik nama di atas selesai, penunggak pajak motor kemudian menunggu untuk pengambilan STNK baru (STNK yang sudah dibalik nama).
Nah, sekarang cepat ke Samsat terdekat dan bayar pajak motor sebelum jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR