MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor 2023 diadakan lagi, hindari motor bodong di Samsat terdekat.
Tercatat sudah ada empat daerah yang menggelar pemutihan pajak motor 2023.
Dalam waktu dekat, Provinsi Riau akan mengikuti jejak empat daerah lainnya yang menggelar pemutihan pajak motor 2023.
Sebelumnya sudah ada Aceh, Jambi, Sidoarjo dan Sulawesi Barat (Sulbar).
Keempat daerah ini sudah mengadakan pemutihan pajak motor 2023 sejak awal tahun kemarin.
Sementara itu, awal Februari 2023 nanti Riau akan mengikuti empat daerah lainnya.
Berbeda dengan keempat daerah di atas, pemutihan pajak motor di Riau baru dimulai bulan depan.
Hindari motor bodong karena data STNK dihapus, segera bayar pajak motor ke Samsat terdekat.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Jangan Sampai Lewat, Begini Cara Hitung Pajak Mati 2 Tahun
Mumpung ada pengampunan berupa program pemutihan pajak motor 2023, penunggak pajak harus segera melunasi kewajiban.
Pemutihan pajak motor 2023 membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Harus diingat kepolisian berencana menghapus data STNK motor.
Pajak motor lima tahunan habis ditambah dua tahun selanjutnya tidak membayar pajak lagi, maka data STNK dihapus.
Motor yang data STNK-nya dihapus maka jadi bodong (ilegal).
Khusus untuk yang belum tahu atau ingin membayar pajak motor di program pemutihan pajak motor 2023, perhatikan langkahnya di bawah ini.
- Datangi Samsat
Bagi para penunggak pajak motor harus datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi dan BPKB motor.
Berkas di atas dibawa dan khusus untuk balik nama kendaraan (BBNKB) beda wilayah, penunggak pajak motor harus cabut berkas.
Baca Juga: Masa Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Lama, Nunggak Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong?
- Cek fisik motor
Motor yang akan balik nama harus cek fisik (gesek nomor mesin dan nomor rangka).
Kemudian setelah lengkap berkas diserahkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama.
Setelah divalidasi, berkas cek fisik dan dokumen akan diserahkan kembali.
- Daftar balik nama
Penunggak pajak motor harus melakukan pendaftaran di loket balik nama di Samsat.
Berkas yang disiapkan untuk proses balik nama adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi.
Serahkan dokumen bersama hasil cek fisik motor yang sudah divalidasi dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
- Bayar pajak motor
Datangi kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli.
Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil cek fisik motor.
Baca Juga: 2 Alasan Motor Jadi Bodong Data Dihapus, Kemendagri Minta Pemutihan Pajak Motor Distop
Kemudian penunggak pajak motor akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian biaya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Ambil STNK baru
Setelah proses balik nama di atas selesai, penunggak pajak motor kemudian menunggu untuk pengambilan STNK baru (STNK yang sudah dibalik nama).
Nah, sekarang cepat ke Samsat terdekat dan bayar pajak motor sebelum jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR