Berdasarkan temuan itu, Kompol D pun akhirnya diduga kuat telah melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.
Selain itu, lanjut Trunoyudo, Kompol D juga melanggar kode etik berupa mencoreng dan menurunkan citra institusi Polri atas perbuatannya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Trunoyudo.
Kini, Kompol D sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.
"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Bisa Dipenjara 3 Tahun Atau Denda Hingga Rp 75 Juta
Meski kasus tabrak lari sudah dibongkar, yang juga berujung pada terbongkarnya perselingkuhan Kompol D dan Nur, namun masih ada tanda tanya yang menyelimuti kasus ini.
Tanda tanya itu yakni terkait pemilik asli Audi A6 yang ditumpangi Nur.
Sejauh ini, kepolisian baru mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dikemudikan oleh bernama Sugeng Guruh (41), sopir yang dipekerjakan oleh Nur.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR