Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menolak mengungkapkan identitas pemilik dari mobil sedan tersebut.
Dia mengatakan pelat nomor B 999 LS yang terpasang di mobil Audi A6 itu teregistrasi di Polda Metro Jaya.
"Nopol B 999 LS terdaftar di Polda Metro Jaya. Silakan konfirmasi dengan Polda Metro Jaya," ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Doni kemudian menegaskan bahwa nopol polisi kendaraan tersebut tidak teregistrasi atas nama Nur, selaku penumpang.
Doni juga menampik bahwa kendaraan tersebut milik Kompol D yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Nur.
Baca Juga: Sadis, Video Pengemudi Hyundai Creta Sengaja Tabrak Pemotor di Bekasi, Netizen: Tangkap Pelaku
"Yang jelas terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D. Tanya ke Polda Metro saja, kan bisa langsung dikonfirmasi," kata Doni.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya enggan berkomentar lebih jauh perihal kepemilikan kendaraan, maupun pelat nomor mobil Audi A6 yang telibat kecelakaan tersebut.
Mereka beralasan, hanya menangani dari sisi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Kronologis tabrak lari
Selvi Amelia ditabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.
Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.
Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.
Sementara itu, Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.
Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41) dan ditumpangi Nur.
Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/06054331/terungkapnya-perselingkuhan-kompol-d-karena-kasus-tabrak-lari-dan-tanda?page=3
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR