MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak 2023 mulai digelar Pemprov Riau per awal Februari 2023 ini, kasih program 7 berkah pajak!
Bikers atau brother MOTOR Plus berdomisili di Riau bisa tersenyum lebar, Pemprov Riau akhirnya menggelar pemutihan pajak 2023 di awal Februari 2023 ini.
Bahkan ada program 7 Berkah Pajak yang diusung oleh Pemprov Riau untuk kemudahan bayar pajak.
Jadi, untuk brother yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor bisa manfaatkan program pemutihan pajak di Riau ini.
Apalagi saat ini pemerintah berencana akan memblokir data STNK jika tidak membayar pajak 5 tahun dan membiarkan mati 2 tahun.
Mengutip dari TribunPekanbarutravel.com, Polda Riau dan Jasa Raharja akhirnya resmi mengadakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal ini seperti yang dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (31/1/2023).
Ia mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau bakal berlangsung sampai Mei 2023 mendatang.
Baca Juga: Asyik, 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Pajak STNK Mati Bisa Diurus Nih
"Iya, benar, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai kita berlakukan 1 Februari besok sampai 4 bulan ke depan," ujar Syahrial dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Karena program ini mulai berlaku, diharapkan penunggak pajak agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.
"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," ujarnya.
Menurut Syahrial, untuk sekarang ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Kalau sudah berlaku, nantinya jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.
Lihat postingan ini di Instagram
"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Pemprov Riau sendiri memiliki program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik, untuk program pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.
Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:
Baca Juga: Pemutihan Pajak Nekat Diabaikan, Motor jadi Bodong Selamanya
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).
Gubernur Riau Syamsuar sempat mengatakan, ada tujuan mengapa program 7 berkah pajak daerah lebih baik tersebut dibuat.
Baca Juga: Riau Susul 4 Daerah Lain, Pemutihan Pajak Motor 2023 Hindari Motor Bodong
Hal ini demi untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.
Harapan Gubri, masyarakat Riau bisa memanfaatkan program 7 berkah tersebut.
Karena sangat bermanfaat terutama masyarakat yang terlambat membayar pajak.
"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," ujarnya.
"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. Untuk itu, kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Akan Diberlakukan, Jangan Lewatkan"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR