Dengan demikian, pelanggaran dapat terekam dan ada sanksi berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan, jumlah pelanggaran maksimal yang dapat terekam adalah 12 poin.
Jenis pelanggaran dikategorikan ringan, sedang dan berat.
Sanksi terberat nantinya SIM bakal dicabut bila terlibat tabrak lari.
"Yang dikategorikan ringan itu seperti seatbelt, garis marka dan batas kecepatan. Itu masing-masing kena 1 poin. Kalau kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sanksinya pencabutan SIM," ucap Agus dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Agus menjelaskan, pelanggaran lalu lintas langsung tercatat sistem, mulai jenis pelanggaran, hingga identitas diri pelanggar dan kendaraan bermotor.
Sanksi yang diberikan ganda, yaitu terberat adalah pemblokiran STNK kendaraan.
Bagi, pengendara poin juga tercatat otomatis pada SIM yang terintegrasi data kepolisian secara nasional.
Agus mengatakan, penindakan tilang berbasis elektronik atau E-TLE diharapkan meningkatkan budaya disiplin berlalu lintas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR