Sebab, korban jiwa kecelakaan di Jawa Tengah menjadi yang tertinggi di Indonesia.
"Manfaatnya kan kembali ke masyarakat. Di Jawa Tengah ini 5-6 orang meninggal dunia karena kecelakaan tiap hari. E-TLE semata-mata untuk keselamatan," kata Agus.
Aturan terkait sistem poin pada SIM secara hukum tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Rinciannya dijelaskan pada Pasal 1 ayat 17.
Disebutkan bahwa poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas, dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin tersebut diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Pada Pasal 38, dijelaskan bahwa pemilik SIM yang telah mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Baca Juga: SIM Bisa Dicabut Bikin Bikers Bandel Ciut, Polisi Akan Terapkan Aturan Baru Soal SIM
Sementara, jika sudah mencapai 18 poin, maka dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Tilang Berbasis Poin Berlaku di Jawa Tengah, SIM Bisa Dicabut",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR