Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.
2. Mengubah pelat nomor kendaraan
Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan mempercantik tampilan.
Sebetulnya mengubah pelat nomor sah-sah saja jika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian.
Contohnya, yaitu menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.
Lebih dari itu, namanya sudah melanggar.
Baca Juga: Modifikasi Motor Honda Vario 125 Mesin Bengkak Jadi 163 cc, Vario 160 Lewat!
3. Mengubah warna motor
Jika warna motor yang tertera di STNK adalah warna hitam, mau tidak mau, harus tetap hitam.
Tidak boleh diubah menjadi warna lain.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR