10 Modifikasi Motor Yang Dilarang Kepolisian, Waspada Kena Tilang

Indra Fikri - Selasa, 7 Februari 2023 | 19:57 WIB
Dok. Motor Plus
10 modifikasi motor yang dilarang kepolisian, awas kena tilang

Sayangnya modifikasi ini dilarang oleh undang-undang.

Jadi, jangan asal bore up mesin kalau kamu brother enggak mau ditilang polisi.

6. Mengganti knalpot dengan suara bising

Ganti knalpot kerap menjadi langkah awal bikers memodifikasi tunggangan.

Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Matic Pakai Pelek Puluhan Juta Rupiah, Apa Kelebihannya?

Dengan alasan tampilan motor yang masih standar bisa memberikan kesan sangar lewat suara yang mengglegar.

Padahal tingkat kebisingan suara diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

7. Mengganti suara klakson

Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.

Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

8. Memodifikasi lampu

Modifikasi lampu biasanya dilakukan karena kurangnya cahaya pada bohlam standar.

Baca Juga: 4 Pilihan Modifikasi Motor Jadul, Jadi Ganteng Maksimal

Bahkan beberapa modifikasi penggantian mika lampu stop lamp yang seharusnya merah diganti dengan yang bening.

Modifikasi ini bisa membahayakan untuk diri sendiri dan pengendara motor lainnya.

9. Menghilangkan alat keselamatan

Alat keselamatan tersebut diantaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.

Jika alat keselamatan tersebut dihilangkan, pastinya akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.

10. Memakai ban tidak layak

Modifikasi motor wajib menggunakan ban sesuai kebutuhan.

Yang sering terjadi dan muncul di jalan raya, motor harian menggunakan ban berukuran kecil atau lebih sering disebut ban cacing.

Baca Juga: Unik Modifikasi Motor Listrik Kawasaki KH250, Mesin dan Knalpot Masih Dipasang

Padahal ban jenis ini diperuntukan pada ajang balap lurus.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular