Sayangnya modifikasi ini dilarang oleh undang-undang.
Jadi, jangan asal bore up mesin kalau kamu brother enggak mau ditilang polisi.
6. Mengganti knalpot dengan suara bising
Ganti knalpot kerap menjadi langkah awal bikers memodifikasi tunggangan.
Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Matic Pakai Pelek Puluhan Juta Rupiah, Apa Kelebihannya?
Dengan alasan tampilan motor yang masih standar bisa memberikan kesan sangar lewat suara yang mengglegar.
Padahal tingkat kebisingan suara diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
7. Mengganti suara klakson
Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.
Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.
8. Memodifikasi lampu
Modifikasi lampu biasanya dilakukan karena kurangnya cahaya pada bohlam standar.
Baca Juga: 4 Pilihan Modifikasi Motor Jadul, Jadi Ganteng Maksimal
Bahkan beberapa modifikasi penggantian mika lampu stop lamp yang seharusnya merah diganti dengan yang bening.
Modifikasi ini bisa membahayakan untuk diri sendiri dan pengendara motor lainnya.
9. Menghilangkan alat keselamatan
Alat keselamatan tersebut diantaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.
Jika alat keselamatan tersebut dihilangkan, pastinya akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.
10. Memakai ban tidak layak
Modifikasi motor wajib menggunakan ban sesuai kebutuhan.
Yang sering terjadi dan muncul di jalan raya, motor harian menggunakan ban berukuran kecil atau lebih sering disebut ban cacing.
Baca Juga: Unik Modifikasi Motor Listrik Kawasaki KH250, Mesin dan Knalpot Masih Dipasang
Padahal ban jenis ini diperuntukan pada ajang balap lurus.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR