Pemprov Lampung mewacanakan pemberian insentif fiskal daerah pada tahun 2023 ini.
Pemberian insentif fiskal oleh Pemprov Lampung tersebut berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak, kerap disebut Pemutihan Pajak.
Adapun objek insentif fiskal Pemutihan Pajak yang diberi Pemprov Lampung yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Rencana Pemutihan Pajak ini disebutkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Lampung Adi Erlansyah, dalam keterangan pada Selasa (7/2/2023) di Bandar Lampung.
Adi Erlansyah mengatakan proses pemberian layanan penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak masih dijalankan.
Pihak dari Adi Erlansyah menilai, persiapan akan selesai dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada publik, warga Provinsi Lampung.
"Sedang dalam kajian ( Pemutihan Pajak ) dan segera akan disusun dalam bentuk peraturan gubernur," kata Adi Erlansyah.
Baca Juga: Makin Banyak Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Terbaru di Kalimantan Barat
Nantinya, setelah selesai dalam bentuk aturan tertulis, rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, kata Adi Erlansyah, masih perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk setelahnya mendapat persetujuan menteri.
"Setelah itu baru dilaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Adi Erlansyah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR