Menimbang-nimbang waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Adi Erlansyah mengaku menyegerakan hal itu.
Kondisi itu diklaim dia untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan
Hal itu sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.
Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.
Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.
Adi Erlansyah memperkirakan, pelayanan pemutihan pajak nantinya diharap akan hadir beriringan dengan HUT Provinsi Lampung pada Maret nanti.
Baca Juga: Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023 Program Unggulan Pajak Mati Lama Digratiskan Bebas BBNKB
Atau jika molor, maka layanan itu akan dimulai pada April kemudian.
"Kita harapkan nanti di bulan April 2023, Pemprov Lampung bisa melaksanakan program ini," kata Adi Erlansyah.
Adi Erlansyah mengimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan atas insentif fiskal itu.
Karena, kebijakan serupa sempat hadir pada 2021, namun, Pemprov Lampung mengklaim saat itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor belum optimal.
Hal itu karena rendahnya partisipasi masyarakat yang dimungkinkan juga karena pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19.
Saat itu, program ini berlangsung dari 1 April 2021 hingga 30 September 2021.
Dalam waktu tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat mendapatkan pendapatan sekitar Rp 218 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemprov Lampung Merencanakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2023 Ini,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR